YGiCwiU3ndYJmFAfboG3UG2Y6Nc10GBCEdMUxkQo
Bookmark

Pengumuman Pendaftaran Petugas Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) Bps Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2022

PENGUMUMAN Nomor : B-001/33200/REGSOSEK/09/2022  PENGUMUMAN PENDAFTARAN PETUGAS  PENDATAAN AWAL REGISTRASI SOSIAL EKONOMI (REGSOSEK) BPS KABUPATEN JEPARA TAHUN ANGGARAN 2022
PENGUMUMAN
Nomor : B-001/33200/REGSOSEK/09/2022 
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN PETUGAS 
PENDATAAN AWAL REGISTRASI SOSIAL EKONOMI (REGSOSEK) BPS KABUPATEN JEPARA TAHUN ANGGARAN 2022

Dalam rangka Kegiatan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), BPS Kabupaten  Jepara membutuhkan Petugas Pendataan Lapangan (PPL), Petugas Pemeriksa dan Pengawas  Lapangan (PML) dan Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka). Jumlah Petugas seluruhnya sebanyak  1.934 orang, yang terdiri dari 1.522 PPL, 381 PML dan 31 Koseka. Sebanyak 472 petugas dari Pegawai  BPS Kabupaten Jepara dan Mitra Statistik yang ada di Database Mitra. 

Kekurangan petugas sebanyak  1.462 orang akan direkrut melalui seleksi petugas. Pendaftaran dibuka tanggal 6-10 September 2022  dengan ketentuan sebagai berikut

A. Persyaratan calon petugas Regsosek:
  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. Disiplin dan berkomitmen
  3. Mampu berbahasa Indonesia serta membaca dan menulis huruf latin
  4. Berpendidikan minimal lulus SMA/ sederajat
  5. Diutamakan berumur 18 s.d 50 Tahun
  6. Bersedia bekerja terikat kontrak
  7. Tidak berstatus ASN (PNS dan PPPK) 
  8. Mampu bekerja baik sebagai Petugas Pemeriksa dan Pengawas Lapangan (PML) atau sebagai  Petugas Pendataan Lapangan (PPL)
  9. Mampu bekerja sama dan berkoordinasi dengan sesama PPL, sesama PML, Pegawai BPS, Aparatur Desa/ Kelurahan, Ketua/Pengurus RT/RW, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat
  10. Mampu berkomunikasi dengan masyarakat di wilayah tugasnya
  11. Petugas diutamakan pernah mengikuti kegiatan sensus/survei BPS dan diprioritaskan berasal  dari penduduk lokal setempat
  12. Diutamakan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan/ Booster
  13. Memiliki email aktif
  14. Memiliki, menguasai dan dapat menggunakan gadget/tablet/smartphone dengan spesifikasi  minimum android 4.4 (Kitkat), RAM minimal 2 GB, Internal Memory free space minimal 2 GB,  memiliki internal GPS dan kamera berfungsi dengan baik
  15. Bagi calon petugas yang dinyatakan lulus wajib mengikuti Kegiatan Pelatihan Petugas  Regsosek (secara tatap muka dan menginap)
  16. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
B. Berkas Pendaftaran :
  1. Nomor rekening aktif atas nama yang bersangkutan (diutamakan BRI), dapat menyusul saat Seleksi Tahap Kedua
  2. Scan ijazah Pendidikan terakhir
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Pas foto terbaru, berwarna ukuran 3x4 atau 4x6
  6. Surat lamaran tulis tangan
  7. Daftar riwayat hidup
  8. Surat pernyataan kepemilikan gadget/tablet/smartphone
  9. Surat keterangan domisili/tempat tinggal, hanya wajib jika Kelurahan/Desa di KTP tidak sama dengan Kelurahan/Desa domisili atau tempat tinggal
Calon petugas regsosek melakukan pendaftaran dengan mengisi biodata dan mengupload seluruh berkas pendaftaran pada link http://s.bps.go.id/regsosek3320
Contoh berkas pendaftaran dapat diakses pada link http://s.bps.go.id/ContohBerkasRegsosek.
Demikian pengumuman tersebut kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Posting Komentar

Posting Komentar

Komentar anda sangat berharga, silahkan postkan komentar anda dibawah ini