Syarat-Syarat Pembuatan SKCK POLRES Kudus
Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK

MEMBUAT SKCK BARU
- Membawa fotocopy KTP.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
- Mengisi Formulir yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
MEMPERPANJANG MASA BERLAKU SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
- Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
- Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Persyaratan Bagi WNI :
- Foto Copy KTP ( e-KTP ) atau Identitas lain
- Foto Copy Kartu Keluarga ( KK )
- Foto Copy Akte Lahir / Ijazah
- Foto Copy Passport ( bagi yang akan keluar negeri )
- Pas Photo Berwarna ukuran 4×6 ( 4 lembar background merah )
- Rumus sidik jari di INAFIS Polres Kudus
Persyaratan Bagi WNA :
- Foto Copy Kitas/Kitap
- Foto Copy STM/SKJ
- Foto Copy Passport
- Pas Photo Berwarna ukuran 4×6 ( 4 lembar background kuning )
- Rekomendasi Polda setempat
( Dasar : PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP SKCK Sebesar Rp. 30.000,- )
Jam Pelayanan : Senin s/d Jumat : Jam 08.00 s/d 14.30 WIB