YGiCwiU3ndYJmFAfboG3UG2Y6Nc10GBCEdMUxkQo
Bookmark

Rekrutmen Calon Anggota Pengawas TPS Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kudus

www.loker-kudus.com - Lowongan Kerja Kudus Bawaslu Kabupaten Kudus sedang membuka kesempatan untuk menjadi Pengawas TPS, Berikut ini informasinya :

PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS TPS
  • Persyaratan Pengawas TPS:
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
    3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
    5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
    6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
    7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
    8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
    10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
    11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
    12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
    13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
    14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
    15. Pengumuman pendaftaran hingga 10 Pebruari 2019.
    16. Masa pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas mulai 11-21 Pebruari 2019.
  • Pengajuan surat pendaftaran: ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Kudus dengan dilampiri: Berkas pendaftaran meliputi:
    1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
    2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
    3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
    4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
    5. Daftar Riwayat Hidup.
    6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas, disertai dengan surat keterangan bebas narkoba.
    7. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
      • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
      • Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
      • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
      • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
      • Bersedia bekerja penuh waktu;
      • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
      • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  • Lain - Lain :
    1. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
    2. Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kantor Kelurahan/Desa.
    3. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, email atau ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
    4. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.

Info lebih lanjut silahkan hubungi pengawas pemilu terdekat daerah anda 
silahkan download Formulir Pendaftaran(klik disini)
Posting Komentar

Posting Komentar

Komentar anda sangat berharga, silahkan postkan komentar anda dibawah ini