YGiCwiU3ndYJmFAfboG3UG2Y6Nc10GBCEdMUxkQo
Bookmark

Penerimaan ASN di Lingkungan PEMDA dari PTT Kemenkes



P E N G U M U M A N
NOMOR : TU.02.06/IV/1251/2016
PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016  
DARI PEGAWAI TIDAK TETAP KEMENTERIAN KESEHATAN
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mendukung pelayanan kesehatan menyeluruh diperlukan pemerataan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, maka Pemerintah membuat kebijakan dengan melakukan Penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah  Tahun 2016 dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan. 

A. Persyaratan Umum
  1. Pelamar Warga Negara Republik Indonesia. 
  2. Sehat jasmani dan rohani. 
  3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan  berdasarkan putusan pengadilan. 
  4. Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik. 
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan  sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun pegawai swasta. 
  6. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS. 
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik  Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah.
B. Persyaratan Khusus Pelamar
  1. Pelamar adalah Bidan, Dokter/Dokter Gigi PTT Kementerian Kesehatan yang diangkat oleh Menteri Kesehatan dan aktif melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 1 September 2015 serta telah diusulkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Kesehatan dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
  2. Bersedia ditempatkan sesuai dengan penugasan sebagai PTT dalam Nota Kesepahaman (MoU).
  3. Bersedia melaksanakan tugas pada unit kerja penempatan paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai ASN.
  4. Berlatar belakang pendidikan:
  • Minimal D.I/D.III Kebidanan (sesuai dengan yang digunakan pada saat pendaftaran sebagai PTT) bagi jabatan Bidan.
  • Profesi Dokter (Dokter Umum dan Dokter Spesialis) bagi jabatan Dokter.
  • Profesi Dokter Gigi (Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis) bagi jabatan Dokter Gigi.

D. Tahapan Pendaftaran
1. Pendaftaran On-line
  1. Pelamar wajib terlebih dahulu melihat pengumuman dan informasi secara seksama dan teliti terkait Pendafaran Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan melalui website Kementerian Kesehatan (kemkes.go.id dan ropeg.kemkes.go.id) dan website Pendaftaran Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan (cpnsd.ptt.kemkes.go.id) pada tanggal 30 Mei 2016.
  2. Pelamar dapat memulai pendaftaran secara on-line melalui website Pendaftaran Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan (cpnsd.ptt.kemkes.go.id) mulai tanggal 1 s.d 7 Juni 2016.
  3. Sebelum memulai pendaftaran, pelamar diwajibkan untuk membaca terlebih dahulu seluruh informasi dan petunjuk pengisian pendaftaran secara on-line.
  4. Pendaftaran dilakukan dengan memasukkan NRPTT dan memilih Provinsi serta Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota tempat bertugas terakhir sebagai PTT (sesuai dengan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PTT Kementerian Kesehatan).

INFO LEBIH DETAIL DOWNLOAD DISINI 
Posting Komentar

Posting Komentar

Komentar anda sangat berharga, silahkan postkan komentar anda dibawah ini